PARIWARA



Tampilkan postingan dengan label percepatan transformasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label percepatan transformasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Januari 2011

Perumusan Kebijakan Pembangunan Pertanian

Tahapan perumusan kebijakan pembangunan pertanian adalah sebagai berikut: 
a. Tahap Identifikasi
• Identifikasi masalah dan kebutuhan: Tahap pertama dalam perumusan kebijakan pembangunan pertanian adalah mengumpul-kan data mengenai permasalahan pembangunan pertanian yang dialami masyarakat dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi (unmet needs).
• Analisis masalah dan kebutuhan: Tahap berikutnya adalah mengolah, memilah dan memilih data mengenai masalah dan kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dianalisis dan ditransformasikan ke dalam laporan yang terorganisasi. Informasi yang perlu diketahui antara lain: apa penyebab masalah dan apa kebutuhan masyarakat? Dampak apa yang mungkin timbul apabila masalah tidak dipecahkan dan kebutuhan tidak dipenuhi? Siapa dan kelompok mana yang terkena masalah?

• Penginformasian rencana kebijakan: Berdasarkan laporan hasil analisis disusunlah rencana kebijakan. Rencana ini kemudian disampaikan kepada berbagai sub-sistem masyarakat yang terkait dengan isu-isu kebijakan pembangunan pertanian untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Rencana ini dapat pula diajukan kepada lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk dibahas dan disetujui.
• Perumusan tujuan kebijakan: Setelah mendapat berbagai saran dari masyarakat dilakukanlah berbagai diskusi dan pembahasan untuk memperoleh alternatif-alternatif kebijakan. Beberapa alternatif kemudian dianalisis kembali dan dipertajam menjadi tujuan-tujuan kebijakan.
• Pemilihan model kebijakan. Pemilihan model kebijakan dilakukan terutama untuk menentukan pendekatan, metoda dan strategi yang paling efektif dan efisien mencapai tujuan-tujuan kebijakan. Pemilihan model ini juga dimaksudkan untuk memperoleh basis ilmiah dan prinsip-prinsip kebijakan pembangunan pertanian yang logis, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Penentuan indikator pembangunan pertanian: Agar pencapaian tujuan dan pemilihan model kebijakan dapat terukur secara objektif, maka perlu dirumuskan indikator-indikator pembangunan pertanian yang berfungsi sebagai acuan, ukuran atau standar bagi rencana tindak dan hasil-hasil yang akan dicapai.
• Membangun dukungan dan legitimasi publik: Tugas pada tahap ini adalah menginformasikan kembali rencana kebijakan yang telah disempurnakan. Selanjutnya melibatkan berbagai pihak yang relevan dengan kebijakan, melakukan lobi, negosiasi dan koalisi dengan berbagai kelompok-kelompok masyarakat agar tercapai konsensus dan kesepakatan mengenai kebijakan pembangunan pertanian yang akan diterapkan. 

b. Tahap Implementasi
• Perumusan kebijakan: Rencana kebijakan yang sudah disepakati bersama dirumuskan ke dalam strategi dan pilihan tindakan beserta pedoman peraturan pelaksanaannya.
• Perancangan dan implementasi program: Kegiatan utama pada tahap ini adalah mengoperasionalkan kebijakan ke dalam usulan-usulan program (program proposals) atau proyek pembangunan pertanian untuk dilaksanakan atau diterapkan kepada sasaran program. 

c. Tahap Evaluasi
Dalam tahap ini dilakukan evaluasi terhadap proses implementasi (evaluasi proses) serta dampak yang ditimbulkan, dilakukan pembandingan antara rencana dengan capaian atau hasil yang dicapai (evaluasi dampak).

Kamis, 14 Januari 2010

PENGEMBANGAN UKM DAN KOPERASI


Keberadaan UKM dan Koperasi sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya menempatkan peran UKM dan Koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena itu pengembangan UKM dan Koperasi harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan.

Konsep pengembangan UKM dan Koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya: (a) peran serta aktif seluruh komponen masyarakat; (b) jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi; (c) kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi; (d) kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi; (e) sistem ekonomi yang terbuka, transparan dan efisien; dan (f) mekanisme pasar yang berkeadilan.

Pengembangan UKM dan Koperasi menjadi komponen penting bagi program pembangunan nasional untuk meletakkan landasan pembangunan sistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Proses dan cara untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut sangat penting, terutama melalui upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas. Pendekatan demikian diharapkan lebih menjamin terwujudnya perekonomian yang lebih adil dan merata, berdaya saing dengan basis efisiensi di berbagai sektor dan keunggulan kompetitif untuk memenangkan persaingan global, berwawasan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang lestari, dengan partisipasi masyarakat yang lebih menonjol dan desentralisasi pembangunan untuk meningkatkan kapasitas dan memaksimalkan potensi daerah, serta bersih dari KKN.

Program penyelamatan dan pemulihan ekonomi nasional hendaknya tidak hanya dipandang sebagai crash-program yang bersifat sementara, tetapi juga harus dipandang sekaligus sebagai proses percepatan transformasi struktural dan pembangunan yang berkelanjutan untuk meletakkan landasan bagi terwujudnya struktur ekonomi yang kuat dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha yang lebih besar, terutama kontribusi UKM dan Koperasi dalam pembentukan nilai tambah, kepemilikan aset, dan daya saing. Artinya upaya pengembangan UKM dan Koperasi sekaligus merupakan pilihan strategis dalam rangka membangun daya saing dan ketahanan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan sistem eknomi kerakyatan.

Peningkatan daya saing usaha nasional dalam persaingan harus dicapai secara bersamaan dengan pembangunan kemampuan ekonomi masyarakat yang tertinggal. Peran UKM dan Koperasi cukup berarti di dalam proses pembangunan, karena industri besar terbukti tidak bisa menjadi pemeran tunggal dalam memecahkan: (a) pengangguran dan setengah pengangguran di negara-negara berkembang, (b) ketidak-merataan distribusi pendapatan, dan (c) ketidakseimbangan struktur pembangunan ekonomi sektoral dan regional atau desa-kota.

KLIK IKLAN BERHADIAH DOLLAR