Kebijakan strategis dan langkah operasional yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan diversifikasi di lahan sawah adalah (Simatupang et al. 2003): 1) memperbaiki ketersediaan dan aksesibilitas terhadap teknologi usaha tani nonberas, 2) memperkuat kapasitas manajemen petani melalui perbaikan pelayanan penyuluhan, khususnya dalam pengembangan komoditas nonberas, 3) memperbaiki ketersediaan dan akses terhadap permodalan untuk mendukung pengembangan komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti hortikultura, 4) pengembangan infrastruktur irigasi pompa untuk mempercepat perkembangan diversifikasi usaha tani, 5) meningkatkan produktivitas usaha tani atau mengimplementasikan program stabilisasi harga untuk komoditas yang memiliki risiko tinggi tetapi tingkat profitabilitasnya tinggi, 6) memberdayakan kelembagaan kelompok tani dan membangun jaringan kerja dengan investor dalam rangka mengatasi masalah permodalan dan pemasaran komoditas alternatif, dan 7) mengembangkan infrastruktur (fisik dan kelembagaan) di tingkat usaha tani, pengolahan dan pemasaran, dan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka peningkatan efisiensi pemasaran dan stabilisasi harga khususnya untuk komoditas palawija dan hortikultura.
Sumber : Tahlim Sudaryanto dan I Wayan Rusastra, 2006. Kebijakan Strategis Usaha Pertanian dalam Rangka Peningkatan Produksi dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Litbang Pertanian, 25(4), 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar