PARIWARA



Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Juli 2010

DESENTRALISASI EKONOMI

Pembangunan ekonomi daerah dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional berarti menjadikan perekonomian daerah sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Sebagai agregasi dari ekonomi daerah, perekonomian nasional yag tangguh hanya mungkin diwujudkan melalui perekonomian daerah yang kokoh. Rapuhnya perekonomian nasional selama ini di satu sisi dan parahnya disparitas ekonomi antar daerah dan golongan di sisi lain mencerminkan bahwa perekonomian Indonesia di masa lalu tidak berakar kuat pada ekonomi daerah.


Dalam kerangka pembangunan ekonomi daerah, desentralisasi ekonomi bukan sekedar pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi paling tidak harus diterjemahkan dalam tiga aspek perubahan penting. Pertama, “pendaerahan” pengelolaan pembangunan ekonomi (perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, dan evaluasi) yang sebelumnya lebih didominasi pemerintah pusat dialihkan kewenangannya kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak perlu lagi terlampau banyak intervensi secara langsung dalam pembangunan ekonomi daerah, tetapi perlu diberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk berkreasi dan mengambil inisiatif dalam pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing. Kedua, swastanisasi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Di masa lalu, dengan kebijakan pembangunan yang sentralis atau top down, pemerintah cenderung terlalu banyak menangani dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi yang sebenarnya dapat ditangani secara lebih efisien oleh swasta atau rakyat, baik secara individu maupun melalui badan usaha. Peran pemerintah yang terlalu dominan dalam pembangunan ekonomi selain memboroskan penggunaan anggaran negara, juga telah banyak mematikan kreativitas ekonomi rakyat dan kelembagaan lokal. Di masa yang akan datang, jika desentralisasi ekonomi benar-benar akan diwujudkan, maka rasionalisasi pelaksanaan pembangunan ekonomi harus benar-benar dilakukan. Paradigma lama yang menganggap pembangunan adalah seolah-olah adalah “karya agung” pemerintah harus diubah menjadi pembangunan merupakan kreativitas rakyat. Kegiatan ekonomi yang dapat dilaksanakan oleh rakyat atau swasta harus diserahkan kepada rakyat atau swasta. Ketiga, organisasi dan kelembagaan pembangunan ekonomi juga harus mengalami perubahan. Di masa lalu, untuk “memberhasilkan” kebijakan pembangunan yang top down, pemerintah sering membentuk organisasi dan kelembagaan baru (yang oleh pemerintah dianggap modern) dan “meminggirkan” organisasi dan kelembagaan lokal. Contohnya, kelembagaan lumbung keluarga dan desa yang telah teruji kemampuannya sebagai kelembagaan ketahanan pangan lokal digantikan oleh BULOG/DOLOG/SUB DOLOG, kelembagaan sistem bagi hasil digantikan oleh sistem kelembagaan PIR, bapak angkat atau kemitraan, kelembagaan tata ekosistem desa diganti dengan RT-RW, kelembagaan tanah lokal disingkirkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria, dan lain sebagainya.

Penyingkiran organisasi dan kelembagaan lokal telah menyebabkan rakyat kehilangan kemandirian dalam memecahkan permasalahannya sendiri. Dimasa yang akan datang untuk mengembangkan ekonomi daerah, maka seyogyanya organisasi dan kelembagaan lokal harus dibangkitkan kembali dan dimodernisasi (bukan digantikan) menjadi organisasi dan kelembagaan pembangunan daerah. Ketiga aspek tersebut sejalan dengan pemikiran dalam konsep otonomi daerah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bersifat bottom-up.

Dengan ketiga perubahan tersebut diharapkan perekonomian daerah akan digerakkan oleh kreativitas rakyat beserta kelembagaan lokal sedemikain rupa, sehingga potensi ekonomi yang terdapat di setiap daerah dapat dimanfaatkan demi kemajuan ekonomi daerah yang bersangkutan. Agar pembangunan ekonomi daerah dapat benar-benar dinikmati oleh rakyat, maka sektor-sektor ekonomi yang dikembangkan di setiap daerah haruslah sektor ekonomi yang dapat mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasai oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Sumber : Husainie Syahrani, 2001, Penerapan Agropolitan dan Agribisnis dalam Pembangunan Ekonomi Daerah, Frontir Nomor 33

Rabu, 23 Desember 2009

KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN


Petani adalah ujung tombak penjaga ketahanan pangan kita. Bila produktivitas dan pendapatan mereka meningkat, akan sangat signifikan konstribusinya kepada ketahanan pangan nasional. Mengapa? Pertama, jika produktivitas usaha tani meningkat, berarti suplai pangan nasional meningkat pula. Hal ini berarti meningkatkan tingkat ketersediaan pangan nasional.

Kedua, ketika hasil usaha tani mereka mampu memberikan pendapatan tinggi, berarti akses petani terhadap pangan meningkat. Kita tahu, sekitar 60% penduduk Indonesia ini adalah petani yang 89% di antaranya merupakan petani guram yang miskin. Naiknya pendapatan mereka berarti aspek keterjangkauan dalam ketahanan pangan nasional akan meningkat pula.

Setidaknya ada empat kendala yang dihadapi petani sehingga mereka mengalami kesulitan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatannya (kemandirian ekonominya). Pertama, kendala struktural sumber daya lahan. Sebagian besar petani kita adalah petani lahan sempit. Teori ekonomi mengatakan ada ukuran skala ekonomi tertentu dari aktivitas produksi yang harus dipenuhi (economic of scale) agar suatu unit usaha bisa menguntungkan dan efisien. Jelas luas lahan yang sangat rendah tersebut adalah kendala struktural yang dihadapi petani kita untuk memperoleh pendapatan usaha tani yang bersifat insentif untuk berproduksi. Kendala kedua adalah masalah rendahnya akses terhadap input pertanian penting. Sedangkan kendala ketiga adalah minimnya akses terhadap dana dan modal. Dan, kendala keempat adalah banyaknya masalah pada pemasaran output mereka.

Strategi dan kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani adalah sebagai berikut (lihat Irawan, 2002a): Pertama, kebijakan yang berorientasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan (petani) sekaligus meningkatkan produksi pangan nasional. Kebijakan tersebut meliputi land reform policy. Land reform policy ini bertujuan agar para petani memiliki luas lahan yang memberikan keuntungan untuk dikelola sekaligus meningkatkan produktivitas usaha taninya. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini dapat direalisasikan dalam wujud pembangunan areal pertanian baru yang luas di luar Jawa untuk dibagikan kebada buruh-buruh tani (petani tanpa lahan), para petani guram (petani berlahan sempit), para peladang berpindah, dan perambah hutan yang diikuti dengan bimbingan budi daya pertanian secara modern serta mekanisasi pertanian berorientasi komersial (agrobisnis).

Dalam skala makro, pemerintah juga harus mendorong kebijakan harga yang fair. Dalam hal ini sangat penting adanya kebijakan harga dasar yang efektif dan penerapan tarif impor secara simultan. Tetapi, tidak cukup hanya itu. Hendaknya semua parasit ekonomi pertanian seperti penyelundup, tengkulak, pengijon, preman dosa, rentenir, elite desa dan kota, serta para birokrat yang terlibat dalam aktivitas langsung dan kebijakan di lapangan supaya dibersihkan, baik keberadaan maupun perilaku mereka. Sebab, kalau tidak, kenaikan harga pangan tidak akan dinikmati petani, tetapi oleh para parasit ekonomi tersebut.

Kebijakan berikutnya adalah peningkatan akses petani terhadap kredit dan perbaikan kualitas pelayanan kredit, menghilangkan lembaga pencari rente dan kelompok free rider, serta sebanyak mungkin memberikan dana berputar atau pinjaman lunak untuk perbaikan sarana penyimpanan, transportasi, dan pemasaran hasil pertanian. Sedangkan akses terhadap input produksi penting seperti pupuk dapat diwujudkan dengan tetap menerapkan kebijakan subsidi pupuk. Kebijakan kedua adalah kebijakan yang berorientasi menjaga aspek keterjangkauan pangan yang meliputi pemetaan wilayah-wilayah yang potensial rawan pangan dan perbaikan akses serta ketersediaan logistik ke wilayah-wilayah tersebut. Juga sangat penting untuk menerapkan program perlindungan sosial berkala berupa program OPK (operasi pasar khusus) dan raskin (beras untuk rakyat miskin) sebagai sarana indirect income transfer untuk berkelompok-kelompok miskin kronis di pedesaan. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan perdaerah tingkat II tentang jumlah dan sebaran kelompok tersebut. Pemetaan ini penting agar program perlindungan sosial ini dapat tepat sasaran.

Kemudian juga harus dilakukan kebijaksanaan diversifikasi pangan. Kebijakan ini bertujuan membiasakan rakyat mengkonsumsi makanan sehari-hari dari berbagai jenis pangan. Dengan terwujudnya kebiasaan makan yang baru tersebut, ketergantungan terhadap salah satu komoditas pangan dapat direduksi. Di era desentralisasi ini, untuk mengaplikasi kebijakan ini pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar terwujud kebijakan penganekaragaman pangan nasional yang berbasis lokal. Alternatif kebijakan ini, antara lain, pertama, pengembangan resource untuk produksi beragam pangan lokal termasuk dukungan kebijakan harga, riset dan pengembangannya untuk memacu produktivitas komoditas lokal nonberas di daerah. Kedua, pemberdayaan masyarakat lokal dengan pembinaan kretivitas masyarakat dalam memproduksi, memanfaatkan, dan mengkonsumsi berbagai jenis pangan lokal. Ketiga, pengolahan dan penyediaan berbagai jenis bahan pangan dalam bentuk siap olah untuk masyarakat daerah.

Kebijakan ketiga adalah kebijakan yang berorientasi menjaga stabilitas ketahanan pangan antar waktu (musim). Kebijakan ini meliputi, pertama, impor yang selektif dengan impor pangan tertentu hanya diizinkan untuk daerah-daerah yang bukan kategori sentra produksi pangan tersebut dan tidak dilakukan dalam keadaan panen raya. Kedua, kebijakan yang bertujuan bagaimana melibatkan masyarakat dalam fungsi mekanisme penyeimbang logistik tradisional yang dikenal dengan nama lumbung desa. Hal ini penting mengingat di era mendatang kemampuan badan logistik nasional (Bulog) yang semakin berkurang sebagai penyeimbang logistik antarmusim. Lumbung desa adalah institusi stok pangan lokal yang dulu cukup efektif sebagai penyangga ketahanan pangan (buffer stock) masyarakat.

KLIK IKLAN BERHADIAH DOLLAR