Saat ini kebutuhan energi, khususnya energi listrik
(energi listrik adalah energi yang mudah dikonrversikan ke dalam bentuk energi
yang lain) terus meningkat dengan pesat, bahkan di luar estimasi yang
diperkirakan. Hal ini sudah selayaknya sebagai dampak meningkatnya seluruh
aktivitas kehidupan yang menggunakan energi listrik.
Selama ini kebutuhan energi bahkan kebutuhan dunia
masih mengandalkan minyak bumi sebagai penyangga utama kebutuhan energi.
Sementara itu tidak dapat dihindarkan bahwa sumber energi ini semakin langka
dan mahal harganya. Bagi Indonesia masalah energi menjadi lebih penting artinya dan perlu mendapatkan penanganan yang khusus karena :
- Lebih kurang 80 % kebutuhan energi di Indonesia dipenuhi oleh minyak bumi (data 2002)
- Harga minyak dan Konsumsi minyak bumi yang cenderung meningkat dengan pesat setiap tahun.
- Banyaknya sumber-sumber alternatif di Indonesia yang perlu dikembangkan.
Pokok-pokok mengenai energi telah dicantumkan dalam
Kebijakan Energi Nasional yang tujuan dari kebijakan tersebut adalah
penghematan bahan bakar minyak bumi dan pengembangan sumber-sumber energi
alternatif lainnya.
Untuk mengatasi hal itu selanjutnya presiden
menekankan penghematan bahan bakar minyak dalam negeri terutama untuk kebutuhan
yang tidak dapat digantikan dengan bentuk energi yang lain seperti
transportasi, feedstock industri dan lain-lain serta pemanfaatan seoptimal
mungkin sumber-sumber energi alternatif lain, seperti Tenaga Air, panas bumi,
Tenaga Matahari dan sebagainya.
Dengan mempertimbangkan
permasalahan-permasalahan energi tersebut maka diperlukan langkah-langkah serta
strategi untuk pengembangan energi lebih lanjut seperti tertuang dalam
Kebijakan Energi Nasional. Tujuan Kebijakan Energi Nasional dapat dirumuskan:
- Pengadaan energi dalam negeri, mengusahakan tersedianya energi dalam negeri secara terus-menerus dalam jumlah dan mutu yang sesuai dengan kebutuhan dan harga yang terjangkau.
- Pengadaan energi untuk ekspor, mengusahakan tersedianya minyak, gas bumi, dan sumber energi lain untuk ekspor dengan harga yang paling menguntungkan dalam waktu cukup panjang.
- Penghematan penggunaan bahan bakar minyak, menggunakan bahan bakar minyak dengan cara yang sehemat-hematnya terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat diganti dengan bentuk energi lain seperti transportasi dan feedstock industri.
- Pengembangan sumber-sumber energi lainnya. Mengembangkan sumber energi yang terbarukan (dapat diganti dan tidak habis dipakai) dalam waktu yang tidak terlalu lama, menggantikan sejauh mungkin pemakaian sumber-sumber energi yang tidak terbarukan (tak dapat diganti dan habis dalam jangka waktu tertentu).P
- Pelestarian Lingkungan. Mengembangkan sumber energi secara efisien dan bijaksana dengan memperhatikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan pada pengadaan dan pemanfaatan energi.
- Menyediakan energi dan mengelola sumber daya energi yang dapat memperkuat ketahanan nasional dalam arti meningkatkan kemampuan dan ketangguhan bangsa Indonesia menghadapi masa depan dan mengurangu ketergantungan pada pemanfaatan energi dari luar negeri.
Untuk tercapainya tujuan tersebut perlu
langkah-langkah kebijaksanaan mengenai energi ialah mengusahakan energi tidak
habis terpakai sebagai pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Untuk
memungkinkan tercapainya maka perlu diadakan berbagai lengkah kebijakan yang
dikelompokan dalam pola upaya sebagai berikut :
- Intensifikasi
- Konservasi
- Indeksasi
- Diversifikasi
Dari ke empat pola upaya yang terpenting adalah pola
upaya Konservasi dan Diversifikasi :
- Konservasi adalah uapaya penggunaan energi dengan lebih effisien dengan tidak mengurangi laju pertumbuhan pembangunan. Usaha ini harus didukung dan dilaksanakan semua sektor, rumah tangga, angkutan, prasarana, industri, petanian dan lain-lain. Prinsip ini perlu diterapkanoleh masyarakat dengan ditumbuhkan pengertian dan kesadaran tentang masalah energi, terutama tentang kelangkaan dan mengikuti gaya hidup hemat energi.
- Diversifikasi adalah usaha strategis mengurangi ketergantungan dari minyak bumi dalam usaha memenuhi kebutuhan energi dalam negeri (kecuali kebutuhan yang tidak dapat diganti dengan bentuk energi yang lain seperti transportasi dan feedstock industri yang harus dilakukan penghematan yang se-hemat-hematnya dan menggantikan dengan jenis energi lain.
Sumber : Saiful Manan. Energi Matahari, Sumber Energi Alternatif Yang
Efisien, Handal Dan Ramah Lingkungan Di Indonesia. Program Diploma Iii Teknik
Elektro, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar