Pola kemitraan di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu: pola keterkaitan langsung dan keterkaitan tidak langsung.
Pola keterkaitan langsung meliputi: Pertama, Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat), di mana Bapak Angkat (baca: usaha besar) sebagai inti sedang petani kecil sebagai plasma. Kedua, Pola Dagang, di mana bapak angkat bertindak sebagai pemasar produk yang dihasilkan oleh mitra usahanya. Ketiga, Pola Vendor, di mana produk yang dihasilkan oleh anak angkat tidak memiliki hubungan kaitan ke depan maupun ke belakang dengan produk yang dihasilkan oleh bapak angkatnya. Sebagai contoh, PT Kratakau Steel yang core business-nya menghasilkan baja mempunyai anak angkat perusahaan kecil penghasil emping melinjo. Keempat, Pola Subkontrak, di mana produk yang dihasilkan oleh anak angkat merupakan bagian dari proses produksi usaha yang dilakukan oleh bapak angkat, selain itu terdapat interaksi antara anak dan bapak angkat dalam bentuk keterkaitan teknis, keuangan, dan atau informasi.
Pola keterkaitan tidak langsung merupakan pola pembinaan murni. Dalam pola ini tidak ada hubungan bisnis langsung antara "Pak Bina" dengan mitra usaha. Bisa dipahami apabila pola ini lebih tepat dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pengabdian kepada masyarakat. Departemen Koperasi dan PPK telah merintis kerjasama dengan 16 perguruan tinggi pada tahun 1994/95 untuk membentuk Pusat-pusat Konsultasi Pengusaha Kecil (PKPK). Selama ini pola pembinaan lewat program ini meliputi pelatihan pengusaha kecil, pelatihan calon konsultan pengusaha kecil, bimbingan usaha, konsultasi bisnis, monitoring usaha, temu usaha, dan lokakarya/seminar usaha kecil.
pasang iklan gratis
BalasHapusBlog yang sederhana... Bagus Sepp
Saya Mengajak Tuker linknya.. pasang iklan gratis
Ditunggu Mas
Salam kenal ....
BalasHapusmakasih info nya