PARIWARA



Rabu, 25 September 2013

KEMANDIRIAN LOKAL


Menurut Taylor dan Mckenzie (1992), ada tujuh alasan kenapa inisiatif lokal diperlukan. Dari sisi pemerintah, inisiatif lokal dibutuhkan karena pemerintah belum mampu memberikan pelayanan yang memadai, sementara kemampuan perencanaan pusat juga dalam kondisi lemah. Dari sisi masyarakat lokal, di antaranya adalah karena masih banyaknya sumberdaya yang belum termanfaatkan, yang dipandang akan lebih efektif apabila menggunakan strategi lokal. Pemberdayaan berarti mempersiapkan masyarakat desa untuk memperkuat diri dan kelompok mereka dalam berbagai hal, mulai dari soal kelembagaan, kepemimpinan, sosial ekonomi, dan politik dengan menggunakan basis kebudayaan mereka sendiri. 

Pendekatan pembangunan melalui cara pandang kemandirian lokal mengisyaratkan bahwa semua tahapan dalam proses pemberdayaan harus dilakukan secara tendesentralisasi. Upaya pemberdayaan dengan prinsip sentralisasi, deterministik, dan homogen adalah hal yang sangat dihindari. Karena itu upaya pemberdayaan yang berbasis pada pendekatan desentralisasi akan menumbuhkan kondisi otonom, dimana setiap komponen akan tetap eksis dengan berbagai keragaman (diversity) yang dikandungnya. Upaya pemberdayaan yang berciri sentralisitik tidak akan mampu memahami karakteristik spesifik tatanan yang ada, dan cenderung akan mengabaikan karakteristik tatanan. Sebaliknya upaya pemberdayaan yang dilakukan secara terdesentralisasi akan mampu mengakomodasikan berbagai keragaman tatanan. 

Cara pandang “kemandirian lokal” adalah suatu alternatif pendekatan pembangunan yang dikembangkan dengan berbasis pada pergeseran konsepsi pembangunan, serta pergeseran paradigma ilmu pengetahuan. Oleh karena itu diharapkan dapat diposisikan sebagai pendekatan pembangunan bangsa Indonesia, atau minimal sebagai masukan bagi perumusan pendekatan dan atau paradigma pembangunan Indonesia. Pemberdayaan desa khususnya pemberdayaan politik masyarakat desa, mengandung dua pendekatan yang seakan-akan saling bertolak belakang atau merupakan paradoks pemberdayaan desa. Pada satu sisi, pemberdayaan desa seyogyanya diletakkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas harmoni kehidupan seluruh warga desa, akan tetapi pada sisi yang lain pemberdayaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas interkoneksitas (fungsional) antara satu tatanan dengan tatanan yang lainnya yang berada di luar tatanan desa. Interkoneksitas seperti ini memiliki potensi besar untuk merusak kondisi harmoni yang dimaksudkan sebelumnya. Berdasarkan kondisi paradoksal ini maka penyusunan skenario yang berlaku umum (grand scenario) di seluruh wilayah sangat tidak mungkin. Kebijaksanaan pemberdayaan desa haruslah bersifat kasuistik, dan kontekstual, yang disusun secara otonom masing-masing daerah. 

Perumusan format upaya pemberdayaan masyarakat desa haruslah berbasis pada prinsip dasar, yaitu bagaimana menciptakan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk memanfaatkan peluang tersebut. Dalam konteks politik, prinsip ini merupakan wujud pemberian pilihan (choice) kepada masyarakat dan juga meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya (voice). Implementasi prinsip ini jelas tidak harus baku atau standar, akan tetapi akan tergantung pada kondisi masing-masing masyarakat. Kemandirian lokal menunjukkan bahwa pembagunan lebih tepat bila dilihat sebagai proses adaptasi-kreatif suatu tatanan masyarakat dari pada sebagai serangkaian upaya mekanistis yang mengacu pada satu rencana yang disusun secara sistematis, Kemandirian lokal juga menegaskan bahwa oraganisasi seharusnya dikelola dengan lebih mengedepankan partisipasi dan dialog dibandingkan semangat pengendalian yang ketat sebagaimana dipraktekkan selama ini (Amien, 2005). 

Sumber: Syahyuti. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Kamis, 12 September 2013

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN SEBAGAI BENTUK PEMBERDAYAAN


Konsep empowerment mendapat penekanan yang berbeda-beda di berbagai negara, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Pemahaman tentang pemberdayaan telah melewati antar waktu dan antar kultur. Satu hal yang esensial dalam pemberdayaan adalah ketika individu atau masyarakat diberikan kesempatan untuk membicarakan apa yang penting untuk perubahan yang mereka butuhkan. Ini akan berimplikasi kepada sisi supply dan demand tentang pembangunan, perubahan lingkungan dimana masyarakat miskin hidup, dan membantu mereka membangun dan mengembangkan karakter mereka sendiri. Pemberdayaan bergerak mulai dari masalah pendidikan dan pelayanan kesehatan kepada persoalan politik dan kebijakan ekonomi. Pemberdayaan berupaya meningkatkan kesempatan-kesempatan pembangunan, mendorong hasil-hasil pembangunan, dan memperbaiki kualitas hidup manusia. 

Tidak ada satu bentuk kelembagaan khusus untuk pemberdayaan, namun ada elemen-elemen tertentu agar upaya pemberdayaan dapat berhasil. Beberapa kunci dalam pengembangan kelembagaan untuk pemberdayaan adalah: adanya akses kepada informasi, sikap inklusif dan partisipasi, akuntabilitas, dan pengembangan organisasi lokal. Bidang apa yang dapat digarap dalam pekerjaan pemberdayaan? Setidaknya ada lima bidang yang dapat digarap, yaitu penyediaan pelayanan dasar, peningkatan kapasitas pemerintahan lokal, peningkatan kapasitas pemerintahan nasional, pengembangan pasar yang pro kemiskinan, dan pengembangan akses untuk bantuan keadilan dan hukum. 

Terdapat dua prinsip dasar yang seyogyanya dianut di dalam proses pemberdayaan. Pertama, adalah menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan menurut cara yang dipilihnya sendiri. Kedua, mengupayakan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan ruang atau peluang yang tercipta tersebut. Berkaitan dengan prinsip tersebut, maka kebijaksanaan yang perlu ditempuh oleh pemerintah pada setiap tingkatan, mulai dari nasional sampai kabupaten/kota adalah penataan kelembagaan pemerintah, dalam arti menghilangkan struktur birokrasi yang menghambat terciptanya peluang yang dimaksud, termasuk peraturan perundang-undangan, dan atau sebaliknya: membangun struktur birokrasi yang dititikberatkan pada pemberian pelayanan pada masyarakat dan peraturan perundangan yang memudahkan dan atau meningkatkan aksesibilitas masyarakat di segala aspek kehidupan. 

Kebijakan ini diterjemahkan misalnya di bidang ekonomi berupa peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi dan pasar, sedangkan di bidang sosial politik berupa tersedianya berbagai pilihan bagi masyarakat (choice) untuk menyalurkan aspirasinya (voice). Upaya pemberdayaan masyarakat desa dalam kehidupan politik dan demokrasi, diperlukan cara pandang atau pendekatan baru, karena perubahan yang terjadi pada beberapa dekade terakhir telah melahirkan berbagai realitas yang tidak mungkin dimengerti atau dipahami apalagi dikelola dengan menggunakan paradigma atau cara pandang lama. 

Sumber: Syahyuti. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Rabu, 07 Agustus 2013

SELAMAT IDUL FITRI

Dengan kerendahan dan keikhlasan hati , saya beserta keluarga mengucapkan:

SELAMAT IDUL FITRI
1 Syawal 1434 H

Minal Aidin wal Faidzin
Mohon Maaf Lahir dan Bathin.

Senin, 08 Juli 2013

PARTICIPATORY ACTION RESEARCH (PAR)

Secara etimologi kata partisipasi berasal dari Participatie (Belanda) dan Participation (Inggris) yang artinya ikut serta. (Sukamto dalam Purwisanti, 1991). Secara terminologi partisipasi adalah keterikatan seseorang dalam suatu proses kegiatan secara sukarela dan atas kemauannya tanpa unsur paksaan (Yadav dalam Purwisanti, 1991). Tjokroamidjojo dalam Purwisanti (1991), menyatakan bahwa partisipasi merupakan indikator keberhasilan terpenting sekaligus menjadi tujuan dari suatu program pembangunan. Upaya partisipasi ini dimaksudkan untuk mengubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak ke arah yang lebih baik, dan dilakukan melalui pendidikan non formal melalui pendidikan orang dewasa. 

Participatory Action Research (PAR) atau Penelitian Aksi Partisipatif (PAP) lebih merupakan pendekatan para aktivis, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk memperkuat komunitas lokal atau yang diwakilinya dengan cara melibatkan sekaligus mendorong masyarakat atau perorangan mengenali potensi dan permasalahan yang ada di desa, komunitas atau usaha mereka, sehingga masyarakat, kelompok atau perorangan tersebut berinisiatif untuk melakukan tindakan penyelesaian masalahnya sendiri. PAR muncul sebagai reaksi kesadaran dari kegagalan pembangunan top down, dipopulerkan terutama oleh Conway dan Chambers (1992), dan yang terbaru oleh Korten (1996). Yang membedakan antara action research (penelitian aksi) dengan penelitian konvensional adalah adanya keterlibatan dari objek penelitian secara aktif dan secara sengaja dalam proses penelitian. Sedangkan penelitian konvensional objek penelitian hanya dijadikan penonton yang netral (Chalmers dalamBasuno, 2005). Menurut Sembiring (2007), PAR mempunyai beberapa nama, antara lain Participatory Rural Appraisal (PRA), Participatory Rapid Rural Appraisal (PRRA), Participatory Learning Method (PALM), Integrated Action Planning (IAP), Paticipatory Learning and Action (PLA), dan masih banyak lagi istilah yang lainnya. 

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam PAR adalah: (1) Keberpihakan kepada pihak atau individu yang terabaikan, (2) Pemberdayaan (penguatan) kemampuan masyarakat untuk bisa melakukan sendiri, (3) Masyarakat sebagai pelaku dan yang akan memutuskan segala sesuatunya, sedangkan orang luar hanya sebagai fasilitator, (4) Saling belajar (transactive) antara masyarakat dan fasilitator, (5) Informalitas, (6) Triangulasi (check and re-check) untuk kefalidan informasi, (7) Optimalisasi hasil, (8) Keberlanjutan dan selang waktu untuk melihat perkembangan suatu masalah, (9) Orientasi Praktis, selalu diarahkan untuk melakukan kegiatan bukan research for next research, (10) Belajar dari kesalahan untuk selalu melakukan perbaikan, (11) Terbuka, tak pernah selesai mutlak, tidak selalu 100 persen benar (Sembiring, 2007).

Sebagai suatu metode penelitian, dalam PAR harus melakukan dua hal yaitu mengamati apa yang dilakukan orang lain terhadap objek penelitian, dan di saat yang sama harus mencari tahu bagaimana solusi yang ada dan bisa dilakukan secara bersama-sama antara peneliti dengan masyarakat. PAR menawarkan pendekatan penelitian dan aksi yang terstruktur yang dapat mendorong para pihak mengambil pelajaran dan pengalaman melalui siklus observasi-perencanaan-aksi-fefleksi (CIFOR, YGB, PSHK-ODA, 2006). Pelaksanaan penelitian melalui proses PAR berlangsung berulang-ulang (spiral) dan bertahap yang masing-masing terdiri dari perencanaan, aksi dan evaluasi hasil dari aksi tersebut. Setiap penelitian aksi yang dilakukan dengan permasalahan yang berbeda, maka akan berbeda pula proses penelitian yang dilakukan pada penelitian tersebut dalam rangka mencapai tujuan penelitian. 

Sumber: http://repository.ipb.ac.id

Minggu, 07 Juli 2013

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN

Hatiku tak sebening air mengalir dari pegunungan.
Sikapku tidak sesempurna ahli surga.
Tutur kataku tak seindah lantunan ayat suci Al-Qur'an.

Saat yang baik ini dan detik menjelang bulan Ramadhan 1433 H perkenankan diriku ini meminta maaf atas semua khilafku pada semua orang yang telah hadir dalam hidupku, baik yang menyayangiku ataupun yang membenciku.

Marhaban ya Ramadhan Tahun 1433 H
Mohon maaf lahir dan batin.

Kamis, 21 Februari 2013

CIRI PERTANIAN INDUSTRIAL

Penggunaan Benih Unggul. Salah satu ciri pertanian industrial adalah penggunaan benih hibrida dengan varietas yang selalu diperbarui oleh produsennya. Varietas baru ini hanya responsif bila pemakaian input (misalnya pupuk NPK, pestisida, dan ketersediaan air) dalam kondisi yang sempurna; sehingga mampu berproduksi lebih tinggi dari benih varietas lokal atau tradisional. Namun demikian, penggunaan benih hibrida memiliki sederet kelemahan, antara lain (Goering, 1993) sebagai berikut: 1). Benih hibrida pada umumnya tidak mampu beradaptasi secara optimal dengan agroklimat yang sesungguhnya di lapangan, 2). Generasi dari benih hibrida menyebabkan hilangnya vigor untuk persilangan murni, 3). Menciptakan ketergantungan petani untuk selalu memberi benih buatan pabrik setiap musim tanam, dan 4). Dalam benih hibrida hasil rekayasa genetika sering kali juga terbawa ikutan benih-benih hama atau penyakit tertentu.  

Penggunaan Pupuk Kimia. Penggunaan pupuk kimia buatan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem usaha tani modern. Dalam beberapa dekade terakhir, penggunaan pupuk buatan dan input buatan pabrik yang lain cenderung meningkat secara signifikan. Namun demikian, peningkatan tersebut juga disertai dengan peningkatan beberapa problema, antara lain tekanan inflasi, degradasi ekosistem pertanian, secara ancaman kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Pada saat pupuk buatan diintroduksikan pertama kali, produksi memang meningkat secara menakjubkan. Namun, hasil yang tinggi itu tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang; berbeda dengan penggunaan pupuk alamiah atau pupuk organik. Hasil laporan pembangunan dari Bank Dunia tahun 1984 menyimpulkan bahwa penggunaan pupuk kimia justru dapat menurunkan tingkat kesuburan tanah.  

Penggunaan Pestisida. Pertanian industrial menganjurkan penggunaan pestisida kimia untuk mengendalikan hama dan penyakit,untuk menghindarkan tanaman dari risiko kehilangan hasil akibat serangga, hewan, dan mikroorganisme lainnya. Dari perspektif sempit atau jangka pendek, pemakaian pestisida tampaknya memang menguntungkan. Namun, dampaknya secara luas saat ini ternyata bahwa residu pestisida kimia merupakan ancaman serius (serious hazards) bagi lingkungan dan kesehatan manusia antara lain meningkatnya resistensi. Beberapa risiko penggunaan pestisida: 1). Hama-hama, antara lain wereng cokelat, wereng hijau, hama ulat kubis (diamond backmoth), telah berkembang menjadi tahan terhadap berbagai formulasi pestisida, 2). Hama wereng cokelat juga memperlihatkan resurjensi terhadap berbagai formulasi pestisida, 3). Musuh-musuh alami (predator, parasitoid) dan makhluk-makhluk bukan sasaran, 4). dan yang berguna ikut binasa, 5). Dalam ekosistem mina padi timbul risiko kematian ikan-ikan, 6). Pencemaran air, tanah, dan udara tidak terhindarkan dan berisiko tinggi mencelakakan manusia karena sebagian besar penduduk di pedesaan masih banyak memanfaatkan air sungai untuk MCK, dan 7). Ongkos produksi meningkat, baik bagi petani dan pemerintah (yang mengeluarkan subsidi sebesar US $ 100-150 juta per-tahun).  

Penggunaan Mekanisasi. Salah satu perubahan yang paling fundamental dalam industri pertanian adalah penggantian tenaga manusia dan hewan dengan tenaga mesin. Mekanisasi mampu meningkatkan hasil per unit input tenaga kerja dan menurunkan harga jual pangan per satuan. Namun demikian, mekanisasi di bidang pertanian juga banyak menimbulkan akibat buruk, antara lain hilangnya kesempatan kerja, terciptanya ketegantungan pada energi minyak bumi, diperlukan modal yang lebih besar, dan tersentralisasinya teknologi pada usaha tani berskala besar. Mekanisasi cenderung hanya menguntungkan usaha tani berskala besar. Padahal, 60% lebih petani kita termasuk petani kecil (petani gurem). Akibatnya, petani-petani miskin menjadi sangat tergantung pada petani bermodal besar yang mampu membeli mesin-mesin pertanian tersebut. Petani kecil harus menyewa traktor bergiliran dengan petani lain sehingga pengelola tanah dan aktivitas usaha tani yang lain tidak mandiri. Adanya, penggilingan padi menyebabkan petani meninggalkan alat-alat penumbuk tradisional, misalnya lumpang, lesung dan sebagainya.  

Penggunaan Bioteknologi. Para ilmuwan di Amerika Serikat berhasil menciptakan sapi dan domba hasil rekayasa genetika dari sel hidup atau kloning, yang kemudian menimbulkan perdebatan dalam masyarakat luas. Kalangan agamis mengkhawatirkan teknologi kloning akan terus berkembang sehingga manusia pun di kloning unutk menciptakan manusia-manusia super. Sementara, kalangan ilmuwan menyambut gembira penemuan ini karena beberapa hewan dan tanaman yang hampir punah dapat diselamatkan secara cepat dengan hasil yang sama atau bahkan lebih baik. Menurut Dr. Hari Kartiko dari PAU Bioteknologi UGM, kontroversi yang timbul tentang keamanan organisme/pangan transgenik terhadap kesehatan dan keanekaragaman hayati disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pemahaman tentang bioteknologi modem, adanya kesenjangan kebenaran ilmiah, dan perbedaan perspektif tentang konteks aman (safe) serta perbedaan perspektif tentang kepentingan dan lingkungan aman.  

Sumber: Atep Afia Hidayat. Pusat Pengembangan Bahan Ajar-Umb. Ilmu Lingkungan

Jumat, 15 Februari 2013

DEFINISI PERTANIAN BERKELANJUTAN

  1. Mantap secara ekologis. Berarti kualitas sumber daya alam dipertahankan dan kemampuan agroekosistem secara keseluruhan, dari manusia, tanaman, dan hewan sampai organisme tanah ditingkatkan. Kedua hal ini akan terpenuhi jika tanah dikelola dan kesehatan tanaman, hewan serta masyarakat dipertahankan melalui proses biologis (regulasi sendiri). Sumber daya lokal dipergunakan sedemikian rupa sehingga kehilangan unsur hara, biomassa, dan energi bisa ditekan serendah mungkin serta mampu mencegah pencemaran. Tekanannya adalah pada penggunaan sumber daya yang bisa diperbarui. 
  2. Bisa berlanjut secara ekonomis. Berarti petani bisa cukup menghasilkan untuk pemenuhan kebutuhan dan atau pendapatan sendiri, serta mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk mengembalikan tenaga dan biaya yang dikeluarkan. Keberlanjutan ekonomis ini bisa diukur bukan hanya dalam hal produk usaha tani yang langusng namun juga dalam hal fungsi seperti melestarikan sumber daya alam dan meminimalkan resiko.
  3. Adil. Berarti sumber daya dan kekuasaan didistribusikan sedemikian rupa sehingga kebutuhan dasar semua anggota masyarakat terpenuhi dan hak-hak mereka dalam penggunaan lahan, modal yang memadai, bantuan teknis serta peluang pemasaran terjamin. Semua orang memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan baik di lapangan maupun di dalam masyarakat. Kerusuhan sosial bisa mengancam sistem sosial secara keseluruhan, termasuk sistem pertaniannya.  
  4. Manusiawi. Berarti semua bentuk kehidupan tanaman, hewan, dan manusia dihargai. Martabat dasar semua makhluk hidup dihormati, dan hubungan serta institusi menggabungkan nilai kemanusiaan yang mendasar, seperti kepercayaan, kejujuran, harga diri, kerjasama dan rasa sayang. Integritas budaya dan spiritual masyarakat dijaga dan dipelihara.  
  5. Luwes. Berarti masyarakat pedesaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi usaha tani yang berlangsung terus, misalnya pertambahan jumlah penduduk, kebijakan, permintaan pasar, dan lain-lain. Hal ini meliputi bukan hanya pengembangan teknologi yang sesuai, namun juga inovasi dalam arti sosial dan budaya. Apabila kita telah dapat menghayati dan meresapi konsep pertanian berkelanjutan maka kedepan tentunya kita akan dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan sekaligus memelihara tatanan sosial yang sehat di masyarakat kita, karena bagaimanapun kelestarian lingkungan (agroekosistem) yang merupakan sumber kehidupan masyarakat kita di masa lalu, kini dan masa mendatang. 
Sumber: Gips, 1986 cit. Reijntjes, (1999). Pertanian Masa Depan. Pengantar untuk Pertanian Berkelanjutan dengan Input Luar Rendah (eds. Terjemahan). Yogyakarta: Kanisius.

Senin, 21 Januari 2013

PERTANIAN BERKELANJUTAN

Pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) merupakan implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada sektor pertanian. Konsep pembangunan berkelanjutan mulai dirumuskan pada akhir tahun 1980’an sebagai respon terhadap strategi pembangunan sebelumnya yang terfokus pada tujuan pertumbuhan ekonomi tinggi yang terbukti telah menimbulkan degradasi kapasitas produksi maupun kualitas lingkungan hidup. 

Konsep pertama dirumuskan dalam Bruntland Report yang merupakan hasil kongres Komisi Dunia Mengenai Lingkungan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa: “Pembangunan berkelanjutan ialah pembangunan yang mewujudkan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk mewujudkan kebutuhan mereka” (WCED, 1987). 

Organisasi Pangan Dunia mendefinisikan pertanian berkelanjutan sebagai berikut: ……manajemen dan konservasi basis sumberdaya alam, dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan guna menjamin tercapainya dan terpuaskannya kebutuhan manusia generasi saat ini maupun mendatang. Pembangunan pertanian berkelanjutan menkonservasi lahan, air, sumberdaya genetik tanaman maupun hewan, tidak merusak lingkungan, tepat guna secara teknis, layak secara ekonomis, dan diterima secara sosial (FAO, 1989). 

Walau banyak variasi definisi pembangunan berkelanjutan, termasuk pertanian berkelanjutan, yang diterima secara luas ialah yang bertumpu pada tiga pilar: ekonomi, sosial, dan ekologi (Munasinghe, 1993). Dengan perkataan lain, konsep pembangunan berkelanjutan berorientasi pada tiga dimensi keberlanjutan, yaitu: keberlanjutan usaha ekonomi (profit), keberlanjutan kehidupan sosial manusia (people), keberlanjutan ekologi alam (planet), atau pilar Triple-P. 

Sumber: Kuswaji Dwi Priyono. 2010. PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN DI DAERAH RAWANLONGSOR LAHAN (Studi Kasus di Pegunungan Menoreh Kabupaten Kulonprogo DIY). Surakarta: Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta.

KLIK IKLAN BERHADIAH DOLLAR