PARIWARA



Minggu, 31 Januari 2010

PEMBERDAYAAN KOPERASI

Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.

Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.

Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
  1. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi ( values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative) (International Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
  2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
  3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
  4. Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
  5. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

Kamis, 21 Januari 2010

WUJUD EKONOMI KERAKYATAN


Ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang menghidupi kita. Setiap hari yang kita hidangkan di meja makan adalah bahan-bahan hasil produksi rakyat. Dari beras sampai garam, dari sayur-mayur sampai bumbu, merupakan produksi perekonomian rakyat, bukan produksi ekonomi konglemerat. Jadi ekonomi kerakyatan menghidupi dan menjadi pendukung kehidupan bangsa selama ini, dan pasti untuk masa mendatang. Andaikata saja perekonomian makro kita terpaksa hancur dalam krisis ekonomi berkepanjagan ini (sesuatu yang semoga tidak terjadi) rakyat akan masih bisa hidup dari hasil-hasil ekonomi rakyat, betapapun subsistem.

Dalam perjuangan fisik melawan penjajah, rakyat pulalah yang memberi makan pejuang kita. Perekonomian rakyatlah yang membuat bangsa kita itu mampu bertahan diri sampai Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan. Rakyat kita mengenal budaya tolong-menolong dan gotong royong yang merupakan bagian inti dari sistem :”social safety net” Indonesia yang tulen (genuine). Tatkalah buruh-buruh sektor besar dan modern terkena PHK, dimana mereka terlempar, mereka sebagian besar “diterima” dan “dihidupi” oleh ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat telah menjadi “penjaga gawang” dalam perekonomian nasional. Ekonomi rakyat tel;ah menampung kesusahan-kesusahan dan beban ekonomi modern yang diwakili para konglemerat. Sekarang ekonomi konglemerat lagi insolvent, sementara sektor ekonomi rakyat tetap survive.

Salah satu wujud usaha ekonomi kerakyatan adalah usaha kecil (UK). Usaha kecil sangat besar kontribusinya dalam perekonomian Indonesia, terutama jika dilihat dari aspek-aspek seperti peningkatan kesempatan kerja, sumber pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan, dan peningkatan ekpor non-migas. Jumlah UK di Indonesia cukup besar dan bergerak diberbagai sektor ekonomi serta tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Seperti data BPS yang disampaikan diatas, terdapat 39,8 juta pengusaha di Indonesia, dimana 99,8% adalah pengusaha kecil (UK) dan hanya 0,2% pengusaha besar dan menengah. Dari jumlah UK ini, sekitar 52,3%-nya memiliki omset kurang dario Rp 1 juta per tahun. Sementara itu, dari sisi komposisi volume usaha sejumlah 99,85% volume usahanya dibawah 1 miliar, 0,14% diantara Rp 1-50 miliar, dan 0,01% yang diatas Rp 50 miliar.

Sementara itu jumlah koperasi yang tergolong Koperasi Aktif sebanyak 44.707 dengan volume usaha mencapai 15,247 triliun rupiah atau rata-rata 239 juta rupiah per Koperasi dan memilki modal sendiri sebesar 5,1 triliun rupiah dengan SHU sebesar 516 milyar rupiah.

UK adalah unit usaha dengan jumlah pekerja antara 1 hingga 19 orang. Unit usaha dengan jumlah pekerja antara 1 hingga 4 disebut usaha rumah tangga, atau di sektor industri manufaktur disebut industri rumah tangga. Sedangkan menurut Departemen Koperasi dan PKM menggunakan ukuran moneter, yakni UK adalah unit usaha dengan aset (kekayaan bersih) tahunan < Rp 1 milyar. Kriteria-kriteria lainnya adalah unit usaha milik warga negara Indonesia, berdiri sendiri (tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar), dan berbentuk usaha perseorangan, tidak atau berbadan hukum (informal atau formal), termasuk koperasi.

Dengan potensi yang besar, terutama dari sisi jumlah dan nilai resistensinya menghadapi krisis, ekonomi kerakyatan harus diberi perhatian serius. Dalam konteks pengembangan ekonomi jaringan, ekonomi kerakyatan harus dilibatkan supaya eksistensinya dalam menghadapi liberalisasi ekonomi tetap dipertahankan. Dalam kaitan itu, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra-sentra kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jaringan pasar domestik di antara sentra dan pelaku usaha masyarakat.
  2. Suatu jaringan yang diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional, dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik.
  3. Jaringan tersebut menerapkan sistem open consumer society cooperatives (koperasi masyarakat konsumen terbuka), dimana para konsumen adalah sekaligus pemilik dari berbagai usaha dan layanan yang dinikmatinya, sehingga terjadi suatu siklus kinerja usaha yang paling efisien karena pembeli adalah juga pemilik sebagaimana iklan di banyak negara yang menganut sistem kesejahteraan sosial masyarakat (welfare state) dengan motto: “belanja kebutuhan seharti-hari di toko milik sendiri”.
  4. Ekonomi jaringan ini harus didukung oleh jaringan telekomunikasi, jaringan pembiayaan, jaringan usaha dan perdagangan, jaringan advokasi usaha, jaringan saling-ajar, serta jaringan sumberdaya lainnya seperti hasil riset dan teknologi, berbagai inovasi baru, informasi pasar, kebijaksanaan dan intelijen usaha, yang adil dan merata bagi setiap warga negara, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu yang disudutkan sebagi beban pembangunan seperti yang terjadi selama orde baru.
  5. Ekonomi jaringan adalah suatu perekonomian yang menghimpun para pelaku ekonomi, baik itu produsen, konsumen, services provider, equipment provider, cargo, dan sebagainya di dalam jaringan yang terhubung secara elektronik.
Ekonomi Kerakyatan adalah antitesa dan sekaligus sintesa dari ekonomi konglemerasi sentralisasi yang selama ini dianut oleh rezim Orde Baru. Perkembangan ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan didorong oleh perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa dihindari lagi. Semakin hari, harganya semakin murah dan semakin terjangkau oleh masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, paradigma ekonomi jaringan yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan adalah solusi yang tidak bisa ditolak oleh siapapun yang merencanakan ikut berkompetisi dalam era globalisasi yang semuanya berbasis pada kompetisi dan efisiensi.

Kamis, 14 Januari 2010

PENGEMBANGAN UKM DAN KOPERASI


Keberadaan UKM dan Koperasi sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya menempatkan peran UKM dan Koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena itu pengembangan UKM dan Koperasi harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan.

Konsep pengembangan UKM dan Koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya: (a) peran serta aktif seluruh komponen masyarakat; (b) jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi; (c) kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi; (d) kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi; (e) sistem ekonomi yang terbuka, transparan dan efisien; dan (f) mekanisme pasar yang berkeadilan.

Pengembangan UKM dan Koperasi menjadi komponen penting bagi program pembangunan nasional untuk meletakkan landasan pembangunan sistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Proses dan cara untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut sangat penting, terutama melalui upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas. Pendekatan demikian diharapkan lebih menjamin terwujudnya perekonomian yang lebih adil dan merata, berdaya saing dengan basis efisiensi di berbagai sektor dan keunggulan kompetitif untuk memenangkan persaingan global, berwawasan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang lestari, dengan partisipasi masyarakat yang lebih menonjol dan desentralisasi pembangunan untuk meningkatkan kapasitas dan memaksimalkan potensi daerah, serta bersih dari KKN.

Program penyelamatan dan pemulihan ekonomi nasional hendaknya tidak hanya dipandang sebagai crash-program yang bersifat sementara, tetapi juga harus dipandang sekaligus sebagai proses percepatan transformasi struktural dan pembangunan yang berkelanjutan untuk meletakkan landasan bagi terwujudnya struktur ekonomi yang kuat dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha yang lebih besar, terutama kontribusi UKM dan Koperasi dalam pembentukan nilai tambah, kepemilikan aset, dan daya saing. Artinya upaya pengembangan UKM dan Koperasi sekaligus merupakan pilihan strategis dalam rangka membangun daya saing dan ketahanan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan sistem eknomi kerakyatan.

Peningkatan daya saing usaha nasional dalam persaingan harus dicapai secara bersamaan dengan pembangunan kemampuan ekonomi masyarakat yang tertinggal. Peran UKM dan Koperasi cukup berarti di dalam proses pembangunan, karena industri besar terbukti tidak bisa menjadi pemeran tunggal dalam memecahkan: (a) pengangguran dan setengah pengangguran di negara-negara berkembang, (b) ketidak-merataan distribusi pendapatan, dan (c) ketidakseimbangan struktur pembangunan ekonomi sektoral dan regional atau desa-kota.

Sabtu, 09 Januari 2010

PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN


Sebelum sampai pada menemukan jalan keluar yang relevan, diperlukan refleksi yang secara mendasar dan menyeluruh mengenai fenomena makro ekonomi yang membuat semakin terpuruknya dan termarginalisasinya kegiatan-kegiatan ekonomi yang secara ekonomi, sosial dan geografis jauh dari pusat-pusat pertumbuhan. Alternatif berpikir yang dikedepankan antara lain komunitas ekonomi rakyat sebagai salah satu sel penyusun tubuh ekonomi negara, dan merupakan sumber kekuatan bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Untuk itu pemberdayaan ekonomi rakyat perlu memperoleh prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga ekonomi rakyat (pengusaha kecil, menengah dan koperasi) dapat menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional, terutama dengan pengalaman masa krisis yang melanda perekonomian dewasa ini.

Berdasarkan perspektif tersebut, titik berat berat pemberdayaan ekonomi kerakyatan akan terletak pada upaya mempercepat pembangunan pedesaan sebagai tempat bermukim dan berusaha sebagian besar subyek dan obyek pembangunan bangsa ini, dimana mereka berusaha sebagai petani dan nelayan yang berpolakan subsistence level. Pada bagian lain pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan harus mampu mengatasi dan mengurangi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh pengusaha kecil, menengah, dan koperasi pada sektor industri pengolahan serta pedagang kecil (K5) di sektor perdagangan dan jasa. Keterbatasan dan hambatan-hambatan tersebut antara lain keterbatasan sumberdaya manusia (norma dan organisasi), keterbatasan akses modal dan sumber-sumber pembiayaan aktivitas ekonominya sehari-hari.

Dengan demikian, perlu dikembangkan kemampuan profesionalisme pelaku usaha pada tiga sektor usaha kecil tersebut secara berkesinambungan, agar mampu mengelola dan mengembangkan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat mewujudkan peran utamanya dalam segala bidang yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini memungkinkan melalui upaya perbaikan & pengembangan dalam pendidikan kewirausahaan & manajemen usaha serta penataan sistem pendidikan nasional merupakan kunci utama peningkatan kualitas SDM pelaku usaha ekonomi kerakyatan pada masa mendatang, tanpa mengulangi kesalahan & pengalaman ’pahit’ pada masa lalu.

Pada sisi yang lain, diperlukan peningkatan produktivitas dan penguasaan pasar agar mampu menguasai, mengelola dan mengembangkan pasar dalam negeri. Peningkatan produktivitas dan kemampuan penguasaan pasar ini bukan hanya melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha yang menunjang kegiatan produksi dan pemasaran. Lebih jauh dari itu, diperlukan pengembangan secara kelembagaan melalui program kemitraan usaha yang saling menguntungkan, sehingga secara kelembagaan institusi para pelaku usaha kecil, dan menengah tersebut, memiliki kemampuan dan daya saing pasar, terutama untuk mengisi pasar dalam negeri.

Di samping itu, upaya mendorong pembentukan kelembagaan swadaya ekonomi rakyat seperti kelompok pra-koperasi dan koperasi menjadi wahana meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing pelaku usaha kecil, yang bukan hanya tinggal di pedesaan, tetapi juga tersebar dan termarginalisasi dalam gemerlapnya kehidupan perkotaan.

Dengan terbangunnya kemampuan kelembagaan ekonomi kerakyatan ini, diharapkan memiliki kemampuan dan kepercayaan dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan yang hendaknya dapat dikreasikan melalui sumberdaya pembiayaan sektor pemerintah, swasta dan swadaya masyarakat, bahkan sumber-sumber pembiayaan dari luar negeri. Karenanya, diperlukan upaya secara selektif dan transparan serta sistematis pada pengembangan sistem keuangan koperasi (atau pelaku ekonomi kerakyatan lainnya) yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan/atau lembaga-lembaga keuangan ekonomi modern lainnya, baik pada sektor pemerintah, swasta atau bahkan luar negeri.

KLIK IKLAN BERHADIAH DOLLAR