PARIWARA



Kamis, 12 Februari 2009

PERAN PERBANKAN DI INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO


Keadaan perbankan di Indonesia tidak jauh berbeda dari perbankan di banyak Negara di dunia, yaitu belum begitu banyak yang melayani kebutuhan kredit dari pengusaha-pengusaha mikro. Bank-bank di Indonesia baik milik Pemerintah maupun swasta apalagi swasta asing, pada umumnya tidaklah dimaksudkan untuk melayani perusahaan kecil khususnya perusahaan mikro.

Tata letak perkantoran, struktur organisasi, program-program pendidikan, manajemen, sistem administrasi, cara dan prosedur pelayanan serta falsafah perusahaan diarahkan untuk melayani orang-orang yang sudah mapan dan berada. Dengan demikian telah dapat diduga bahwa perbankan di Indonesia belum berperan dalam pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan.

Tetapi hal itu tidak berarti bahwa tidak ada usaha kearah pemerataan tersebut diatas. Bank Sentral telah merintis kearah itu melalui berbagai kredit program, seperti Kredit Bimas, Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Keppres 14A, KIK/KMKP sampai dengan Rp. 75 juta, Kredit Keppres 29, Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Kredit Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI), Kredit Pencetakan Sawah, Kredit Profesi Guru (KPG), Kredit Mahasiswa (KMI), Kredit Asrama Mahasiswa, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan lain-lain. Kredit-kredit program yang tidak mementingkan jaminan dalam pemberian kredit tersebut disalurkan melalui Bank Umum milik Pemerintah dan sebagian saja yang disalurkan melalui Bank Umum milik Swasta dan Koperasi Unit Desa (KUD).

Kredit-kredit program tersebut diatas dibiayai dengan kredit likuiditas Bank Indonesia. Dengan diterbitkannya serangkaian peraturan mengenai keuangan, moneter dan perbankan pada tanggal 27 Oktober 1988, yang dikenal dengan Pakto 27, 1988 diadakan deregulasi perbankan yang antara lain membuka kesempatan untuk pendirian bank-bank baru termasuk BPR, dan pembukaan kantor-kantor cabang baru. Selain itu perbankan diberi kebebasan untuk memobilisasi dana dan memperluas jasa-jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat, kemudian diterbitkan ketentuan lanjutan Pakto, pada tanggal 29 Januari 1989 tentang Penyempurnaan Sistem Perkreditan. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan jenis dan jumlah kredit likuiditas dikurangi.

Kredit perbankan yang masih ditunjang kredit likuiditas BI adalah yang ditujukan untuk pelestarian swasembada pangan, pengembangan koperasi serta peningkatan investasi, maka ditentukan bahwa kredit yang masih ditunjang dengan kredit likuiditas BI terdiri dari:

  1. Kredit Usaha Tani (KUT);
  2. Kredit kepada Koperasi yang terdiri dari kredit kepada KUD untuk membiayai pengadaan padi, cengkeh dan pupuk, serta kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya;
  3. Kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula;
  4. Kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank seperti kredit investasi untuk sektor perkebunan yang selama ini dikenal dengan PIR-Trans serta kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberikan oleh lembaga yang ditugasi untuk itu.
Dalam Ketentuan Lanjutan Pakto tersebut ditetapkan pula bahwa dalam rangka mendukung pengembangan usaha kecil, maka 20% kredit yang diberikan oleh setiap bank disediakan bagi usaha kecil. Jenis kredit ini selanjutnya dikenal sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK).

Diluar kredit program yang dibiayai dengan kredit likuiditas BI, terdapat pula Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada penduduk didaerah pedesaan, dan kredit bank Perkreditan Rakyat (BPR).

PERAN PERBANKAN DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL


Pengertian atau definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya ke dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Sehubungan dengan definisi bank tersebut bank menduduki posisi yang strategis di dalam perekonomian nasional karena :

1. Peranan Bank Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat.

2. Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

KLIK IKLAN BERHADIAH DOLLAR